Tanda Haid Sudah Benar-Benar Tuntas dan Boleh Berpuasa Kembali
Setiap wanita, biasanya akan mengalami menstruasi setiap
sebulan sekali. Kisaran waktu mentruasi berbeda-beda setiap bulannya. Namun,
rata-rata wanita mengalami haid selama seminggu. Sebagaimana kita tahu, wanita
yang haid, tidak diperkenankan untuk shalat, puasa, dan mengerjakan beberapa
amalan lainnya.
Pada praktiknya, banyak perempuan yang kesulitan untuk
mengetahui, kapan dia benar-benar selesai menstruasi secara tuntas dan bisa melanjutkan
ibadah puasanya yang terjeda. Permasalahan yang muncul, seringkali masih keluar
bercak-bercak berwarna keruh kekuningan, yang membuat wanita merasa ragu,
apakah dia sudah selesai haid atau belum. Apakah bercak tersebut termasuk
kategori haid?
Menurut ulama besar, Syekh Sayyid Sabiq, dalam bukunya yang
fenomenal, Fiqih Sunnah, haid menurut bahasa artinya mengalir, sedangkan secara
istilah artinya darah yang mengalir dari rahim perempuan yang terjadi pada masa
sehat (bukan karena sakit atau melahirkan). Haid memiliki warna yang khas,
yaitu hitam, merah, kuning seperti nanah, dan keruh. Namun, yang lebih lazim,
darah haid cenderung berwarna hitam.
Dalam sebuah hadist, disebutkan “Jika darah haid, maka warnanya hitam
dikenal. Bila demikian, maka hentikan shalat...” (HR. Abu Daud, Nasa’i,
Ibnu Hibban, Tirmidzi).
Mengapa darah haid berwarna hitam? Menurut dr. Dewi
Prabarini, SpOG, dari Brawijaya Woman & Children Hospital, sebagaimana
dikutip Kompas.com (17/06/2011), darah haid terdiri atas komponen cairan darah,
lendir, dan jaringan dinding rahim (endometrium). Oleh karena itu, warna darah
haid, memang tidak selalu merah segar, tapi bisa agak kecoklatan atau
kehitaman.
Para ulama memiliki batasan waktu haid. Menurut Imam Hanafi,
haid sedikit 3 hari, paling banyak 10 hari. Menurut Imam Hambali dan dan
Syafi'i, haid paling sedikit 1 hari, dan paling banyak 15 hari, begitu juga
Imam Malik menyebutkan bahwa haid paling lambat 15 hari.
Jadi, jika ternyata seorang perempuan haid tak
henti-hentinya haid, batasan fiqih dari 4 imam mazhab tersebut bisa menjadi
patokan. Menurut Imam Hanafi, batas maksimal 10 hari, jadi jika pada hari 11
Anda masih mengeluarkan darah dengan ciri-ciri di atas, maka itu tidak termasuk
haid, tetapi darah penyakit, dan Anda bisa puasa kembali dan shalat. Sedangkan
jika menurut Syafi’i, Hambali dan Maliki, batasnya 15 hari.
Kapan haid kita selesai? Menurut Aisyah r.a., tunggu sampai
benar-benar bersih. Para perempuan di zaman Rasulullah pernah mengirim kapas
berisi darah yang kekuning-kuningan saat haid hampir berakhir. Maka Aisyah r.a.
berkata, “Jangan tergesa-gesa sampai
kelihatan kapas itu putih bersih.” (H.R. Malik dan Muhammad ibnu Hasan).
Adapun jika di masa di luar haid keluar cairan keruh dan
kekuning-kuningan, maka menurut Sayyid Sabiq, hal tersebut bukan termasuk haid.
Mungkin hanya cairan keputihan. Hal ini didasarkan pada hadist dari ‘Ummu
Athiyah, “Dahulu kami tidak menganggap
apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci.”
(HR. Bukhari).
Saat haid tiba, dan ternyata masih masuk puasa di suatu
hari, maka kita harus mengganti (meng-qadha)
di hari lain, meskipun haid datang semenit sebelum beduk maghrib. Sementara,
jika kita telah selesai haid, segeralah mandi besar. Tanda kita selesai haid
adalah dengan menempelkan sejenis kapas ke organ pribadi kita, dan lihatlah,
apakah sudah putih bersih atau masih ada sisa darah? Jangan lupa, catat berapa
puasa yang harus kita tinggalkan, dan segeralah ganti di hari setelah Ramadhan
secepatnya.
Semoga puasa kita diberkahi.
Posting Komentar untuk "Tanda Haid Sudah Benar-Benar Tuntas dan Boleh Berpuasa Kembali"
Posting Komentar
Mohon maaf, karena banyak komentar spam, kami memoderasi komentar Anda. Komentar akan muncul setelah melewati proses moderasi. Salam!